Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
633/Pid.Sus/2024/PN Ktp | WARA ENDRINI, S.T.,S.H.,MH | HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 633/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6195/O.1.13/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ketapang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yaitu : berupa 6 (enam) plastic klip berisi serbuk / kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 32,2978 (tiga puluh dua koma dua Sembilan tujuh delapan) Gram netto, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula sekira pada awal bulan Juli 2024 sdr. ANDRE (DPO) di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan orang Pontianak, datang sdr. ANDRE (DPO) membawa Shabu ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima shabu tersebut dari sdr. ANDRE untuk selanjutnya Shabu tersebut terdakwa jual ke masyarakat dan setelah itu uang hasil menjual shabu terdakwa transfer ke sdr. ANDRE (DPO). Pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib Anggota Kepolisian Polsek Tumbang Titi mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba disebuah rumah yang lokasinya berada didalam perkebunan sawit milik masyarakat di desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, atas informasi tersebut kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Tumbang Titi, saksi APRIYANTO dan saksi ANTONIUS TOMI beserta anggota Polsek Tumbang Titi diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan benar akan ada transaksi Narkoba di dalam sebuah rumah yang berada didalam perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tersebut yang diketahui rumah terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm), kemudian kapolsek Tumbang Titi memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) pelaku yang akan bertransaksi narkoba tersebut. Masih di hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.45 wib di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat , datang saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO untuk membeli Narkotika Golongan 1 berupa shabu. Kemudian saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) naik ke lantai 2 rumah terdakwa, sedangkan saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO menunggu di lantai 1, pada saat dilantai 2 terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) menjual sabu pada saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (ssatu) kantong klip seberat 4 (empat) gram seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut dengan tangannya kepada saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan di terima olah saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminjam timbangan milik terdakwa untuk membagi 1 kantong sabu tersebut menjadi beberapa kantong klip dan pada saat sedang memecah dan melakukan penimbangan sabu tersebut datang , kemudian pada Hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 00.15 WIB, saksi APRIYANTO dan saksi ANTONIUS TOMI beserta anggota Polsek Tumbang Titi melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan saksi SUWARDI selaku ketua RT 014 dan sdr. SURATMIN, saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO. Pada saat penggeledahan di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) ditemukan :
Yang diakui milik terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Nomor LAB : 0123/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh LAboratoris Kriminalistik di Pontianak dan ditandatangi oleh Pemeriksa ADAM WIDJAYA, S.T. dan YUDHA OKTATINO SEROJA P., S.Kom., pada intinya menerangkan bahwa : V. KESIMPULAN :
VI. KETERANGAN :
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ketapang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu : berupa 6 (enam) plastic klip berisi serbuk / kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 32,2978 (tiga puluh dua koma dua Sembilan tujuh delapan) Gram netto”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula sekira pada awal bulan Juli 2024 sdr. ANDRE (DPO) di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan orang Pontianak, datang sdr. ANDRE (DPO) membawa Shabu ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima shabu tersebut dari sdr. ANDRE untuk selanjutnya Shabu tersebut terdakwa jual ke masyarakat dan setelah itu uang hasil menjual shabu terdakwa transfer ke sdr. ANDRE (DPO). Pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib Anggota Kepolisian Polsek Tumbang Titi mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba disebuah rumah yang lokasinya berada didalam perkebunan sawit milik masyarakat di desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, atas informasi tersebut kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Tumbang Titi, saksi APRIYANTO dan saksi ANTONIUS TOMI beserta anggota Polsek Tumbang Titi diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan benar akan ada transaksi Narkoba di dalam sebuah rumah yang berada didalam perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tersebut yang diketahui rumah terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm), kemudian kapolsek Tumbang Titi memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) pelaku yang akan bertransaksi narkoba tersebut. Masih di hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.45 wib di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat , datang saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO untuk membeli Narkotika Golongan 1 berupa shabu. Kemudian saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) naik ke lantai 2 rumah terdakwa, sedangkan saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO menunggu di lantai 1, pada saat dilantai 2 terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) menjual sabu pada saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (ssatu) kantong klip seberat 4 (empat) gram seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut dengan tangannya kepada saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan di terima olah saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminjam timbangan milik terdakwa untuk membagi 1 kantong sabu tersebut menjadi beberapa kantong klip dan pada saat sedang memecah dan melakukan penimbangan sabu tersebut datang , kemudian pada Hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 00.15 WIB, saksi APRIYANTO dan saksi ANTONIUS TOMI beserta anggota Polsek Tumbang Titi melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan saksi SUWARDI selaku ketua RT 014 dan sdr. SURATMIN, saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO. Pada saat penggeledahan di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) ditemukan :
Yang diakui milik terdakwa HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Nomor LAB : 0123/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh LAboratoris Kriminalistik di Pontianak dan ditandatangi oleh Pemeriksa ADAM WIDJAYA, S.T. dan YUDHA OKTATINO SEROJA P., S.Kom., pada intinya menerangkan bahwa :
V. KESIMPULAN :
VI. KETERANGAN : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |