Petitum Permohonan |
PETITUM:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Penetapan Status Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PARA PEMOHON sebagaimana SURAT KETETAPAN tertanggal 15 November 2023 Nomor:
- S.TAP.TSK/619/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama FL PENGKU alias PENGKU anak dari F SUKARTO.
- S.TAP.TSK/620/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama MASDI Bin SAREMEN.
- S.TAP.TSK/621/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama HERIANTO BERI alias PAK TIO anak laki-laki dari N. NALI.
- S.TAP.TSK/622/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama ANTONIUS IPI alias ANTON anak laki-laki dari JAMET OGON.
- S.TAP.TSK/623/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama DEDI SUCIPTO alias DEDET Bin SABIRIN.
- S.TAP.TSK/624/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama SUKANDIN alias PENDE anak dari SARIFUDIN (Alm).
- S.TAP.TSK/627/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama Clarus Kukuh alias Kukuh.
Adalah TIDAK SAH atau CACAT FORMIL karena TIDAK DIBERITAHUKAN dan DISERAHKANNYA Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh TERMOHON kepada PARA PEMOHON;
- Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sehubungan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON adalah TIDAK SAH sehingga Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu di perintahkan kepada TERMOHON untuk Menghentikan Penyidikan;
- Menyatakan menurut hukum TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) atas perkara yang dituduhkan kepada PARA PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan sejak Putusan Praperadilan perkara a quo dibacakan;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang-barang milik PARA PEMOHON yang di amankan/sita oleh TERMOHON;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
- Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 123.400,- per hari x Selama Masa Penahanan;
- Kerugiaan Im-materil:
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per orang kepada Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi nama baik PARA PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 5 media cetak nasional, 2 harian media cetak lokal, 2 Tabloid Mingguan Nasional, 2 Majalah Nasional, 3 Radio Nasional dan 3 Radio lokal;
- Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Ketapang cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |