Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ISMAN NONO Alias NONO Bin MUHYI baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama dengan Sdr.Yasir (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 bertempat di blok C49 Afdeling 9 Rayong 3 PT. Umekah Sari Pratama, Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ini, “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan” yaitu buah kelapa sawit dengan berat 1270 Kg (seribu dua ratus tujuh puluh). Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira jam 08.30 WIB, saat itu tersangka Isman Nono bersama sama dengan Sdr. Yasir (DPO) sedang memanen kebun pribadi milik tersangka Isman Nono yang beralamat di Desa Tribun Jaya, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas kebun pribadi Isman Nono sekitar 2 hektar. Kemudian sekira jam 10.00 WIB, terdakwa Isman Nono menyadari bahwa hasil panen dari kebun pribadinya sedikit, lalu mengajak Sdr. Yasir (DPO) untuk memanen TBS kelapa sawit milik PT. Umekah Sari Pratama (PT. USP) yang beralamat di Blok C49 Afdeling 9 Rayon 3, Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang yang berjarak sekitar 100 meter dari kebun pribadi Isman Nono. Setibanya dilokasi tersebut, sdr. Yasir (DPO) melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit dengan menggunakan alat dodos, kemudian terdakwa Isman Nono memindahkan TBS kelapa sawit yang terjatuh ke kebun pribadi milik terdakwa dengan menggunakan tojok. Setelah memindahkan semua TBS yang telah di panen, kemudian terdakwa Isman Nono menutupi TBS tersebut dengan daun ubi. Selanjutnya, terdakwa Isman Nono memerintahkan sdr. Yasir (DPO) untuk pergi kerumah pengepul TBS bernama sdr. Selawi, agar mengangkut TBS kelapa sawit hasil curian tersebut bersama dengan hasil panen dari kebun pribadi terdakwa Isman Nono.
- Kemudian sekira jam 16.00, sdr. Yasir (DPO) dan sdr. Petrus Irawan Alias Wawan tiba ke kebun pribadi terdakwa Isman Nono dengan menggunakan Mobil Pick Up MITSUBISHI L300 milik saksi Selawi. Lalu terdakwa Isman Nono dan sdr. Yasir (DPO) melakukan penimbangan dengan sebuah timbangan gantung dan memuat TBS kelapa sawit ke mobil Pick Up dengan menggunakan tojok. Setelah selesai dimuat, saksi Fernando, saksi Jekson dan saksi Jefri yang didampingi oleh anggota BKO Kepolisian mendatangi terdakwa Isman Nono dan saksi Wawan, dan sdr. Yasir (DPO) melarikan diri. lalu terdakwa Isman Nono mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari sarungnya dan menebas-nebas parang kearah saksi Fernando, saksi Jekson, saksi Jefri, sehingga saksi Jefri terjatuh ke parit karena menghindari parang tersebut. Kemudian terdakwa diamankan oleh anggota BKO Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa ISMAN NONO dan sdr. Yasir (DPO) tidak memilik hak dan tidak memiliki izin untuk memanen/mengambil tandan buah sawit tersebut dari PT. Umekah Sari Pratama selaku pemilik barang.
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa ISMAN NONO dan sdr. Yasir (DPO), PT. Umekah Sari Pratama selaku pemilik barang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.429.000,- (tiga juta empat dua puluh Sembilan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa ISMAN NONO Alias NONO Bin MUHYI baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama dengan Sdr.Yasir (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 bertempat di blok C49 Afdeling 9 Rayong 3 PT. Umekah Sari Pratama, Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ini ”Mengambil Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu” yaitu buah kelapa sawit dengan berat 1270 Kg (seribu dua ratus tujuh puluh). Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahhwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira jam 08.30 WIB, saat itu tersangka Isman Nono bersama sama dengan Sdr. Yasir (DPO) sedang memanen kebun pribadi milik tersangka Isman Nono yang beralamat di Desa Tribun Jaya, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas kebun pribadi Isman Nono sekitar 2 hektar. Kemudian sekira jam 10.00 WIB, terdakwa Isman Nono menyadari bahwa hasil panen dari kebun pribadinya sedikit, lalu mengajak Sdr. Yasir (DPO) untuk memanen TBS kelapa sawit milik PT. Umekah Sari Pratama (PT. USP) yang beralamat di Blok C49 Afdeling 9 Rayon 3, Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang yang berjarak sekitar 100 meter dari kebun pribadi Isman Nono. Setibanya dilokasi tersebut, sdr. Yasir (DPO) melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit dengan menggunakan alat dodos, kemudian terdakwa Isman Nono memindahkan TBS kelapa sawit yang terjatuh ke kebun pribadi milik terdakwa dengan menggunakan tojok. Setelah memindahkan semua TBS yang telah di panen, kemudian terdakwa Isman Nono menutupi TBS tersebut dengan daun ubi. Selanjutnya, terdakwa Isman Nono memerintahkan sdr. Yasir (DPO) untuk pergi kerumah pengepul TBS bernama sdr. Selawi, agar mengangkut TBS kelapa sawit hasil curian tersebut bersama dengan hasil panen dari kebun pribadi terdakwa Isman Nono.
- Kemudian sekira jam 16.00, sdr. Yasir (DPO) dan sdr. Petrus Irawan Alias Wawan tiba ke kebun pribadi terdakwa Isman Nono dengan menggunakan Mobil Pick Up MITSUBISHI L300 milik saksi Selawi. Lalu terdakwa Isman Nono dan sdr. Yasir (DPO) melakukan penimbangan dengan sebuah timbangan gantung dan memuat TBS kelapa sawit ke mobil Pick Up dengan menggunakan tojok. Setelah selesai dimuat, saksi Fernando, saksi Jekson dan saksi Jefri yang didampingi oleh anggota BKO Kepolisian mendatangi terdakwa Isman Nono dan saksi Wawan, dan sdr. Yasir (DPO) melarikan diri. lalu terdakwa Isman Nono mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari sarungnya dan menebas-nebas parang kearah saksi Fernando, saksi Jekson, saksi Jefri, sehingga saksi Jefri terjatuh ke parit karena menghindari parang tersebut. Kemudian terdakwa diamankan oleh anggota BKO Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa ISMAN NONO dan sdr. Yasir (DPO) tidak memilik hak dan tidak memiliki izin untuk memanen/mengambil tandan buah sawit tersebut dari PT. Umekah Sari Pratama selaku pemilik barang.
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa ISMAN NONO dan sdr. Yasir (DPO), PT. Umekah Sari Pratama selaku pemilik barang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.429.000,- (tiga juta empat dua puluh Sembilan ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP. |