Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
564/Pid.B/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. DIDIEK ANGELLICA Alias ANGEL Binti HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 564/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5946/O.1.13/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIEK ANGELLICA Alias ANGEL Binti HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa DIDIEK ANGELLICA alias ANGEL binti HARIYANTO, pada hari, tanggal dan bulan sudah tidak ingat lagi namun dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor Distributor PT. GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso No.1-8 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang mengadili, ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yaitu uang sejumlah Rp. 262.206.255,- (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam ribu dua ratus lima puluh lima rupiah)”. Perbuatan tersebut yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula ketika pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak di ingat lagi dalam tahun 2023 sampai tahun 2024 Terdakwa DIDIEK ANGELLICA alias ANGEL binti HARIYANTO yang pada saat itu bekerja di PT. GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : 247/RR-PKWT-II/2023 tanggal 1 Juli 2023 – 30 Juni 2024 yang bertindak sebagai Kasir dengan gaji sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu) yang dibayarkan setiap bulan dengan tugas dan tanggung jawab yaitu menerima dana penjualan dan menyetorkan dana penjualan barang tersebut ke rekening perusahaan baik itu perusahaan PT. GANA SUMBER ANUGERAH maupun CV. RANA RASA serta melakukan pembayaran terhadap biaya-biaya operasional perusahaan yang mana PT. GANA SUMBER ANUGERAH dan CV RANA RASA bergerak dibidang Distributor barang-barang yang terdiri dari Susu Frisian Flag, Chingku Adem Sari, Nutri Sari, Sabun B.29, Kosmetik Kino, Susu Anlene, Susu Hilo,Susu Boneeto, Detergen WOW, Detegen Mori, Vanish, Sabun Dettol, sabun Ayu, Kispray, kemudian pihak Fakturis membuka Nota COD orderan dari sales yang terdiri dari Nota warna putih, warna pink, warna kuning, warna hijau dan warna biru (nota warna putih untuk pihak Toko, nota warna pink dan warna kuning untuk Kasir, nota hijau untuk Fakturis dan nota warna biru untuk Admin gudang) dan apabila Faktur atau Nota barang tersebut merupakan Nota yang pembayarannya jatuh tempo maka Nota warna putih warna kuning diserahkan kepada Admint piutang, warna pink untuk Toko, warna hijau untuk pihak Fakturis dan warna biru untuk admin gudang kemudian Nota COD tersebut diserahkan ke Admint Gudang untuk memuat atau menyiapkan barang-barang sesuai dengan Nota COD tersebut, setelah itu barang-barang tersebut kemudian diantar ke Toko, setelah barang diantar ke toko, pihak Toko akan melakukan pembayaran secara tunai maupun secara jatuh tempo yang mana pembayarannya boleh berupa uang tunai maupun bilyet giro atau cek, dan untuk pembayaran secara tunai uang tersebut diserahkan oleh pihak Toko kepada Sopir atau pengantar barang sedangkan pembayaran jatuh tempo akan ditagih oleh pihak sales perusahaan, uang pembayaran secara COD yang diserahkan oleh pihak Toko ke Sopir atau bagian pengantar barang akan diserahkan oleh Sopir atau bagian pengantar barang ke Admint Gudang dan setelah dilakukan pengecekan oleh Admint Gudang, uang tersebut akan disetorkan oleh Admint Gudang ke Terdakwa sebagai Kasir PT. GANA SUMBER ANUGERAH dan CV RANA RASA disertai dengan Nota kembali sedangkan uang pembayaran yang dibayar secara jatuh tempo setelah dilakukan penagihan oleh Sales, pihak sales akan menyerahkan pembayaran tersebut kepada Admint Piutang yang selanjutnya setelah dicek dan diperiksa oleh Admint piutang uang pembayaran tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa sebagai Kasir, selanjutnya Terdakwa akan menginput pembayaran tersebut ke sistem serta melakukan penyetoran dana penjualan tersebut ke rekening masing-masing perusahaan sesuai dengan hasil penjualan, setelah Terdakwa menerima  uang hasil penjualan barang perusahaan tersebut dari Admint gudang maupun admint piutang yang Terdakwa lakukan adalah menghitung uang tersebut sesuai dengan Nota penjualan namun uang tersebut tidak Terdakwa serahkan kepada saksi LINDA untuk dimasukkan dalam brankas dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dari tahun 2023 sampai tahun 2024, kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 wib saksi HERI GUNAWAN telah melakukan Audit di Kantor Distributor PT.GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA dan setelah dilakukan audit jumlah dana penjualan barang distributor milik perusahaan PT. GANA SUMBER ANUGERAH yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.193.237.874,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) sedangkan dana penjualan barang distributor milik perusahaan CV. RANA RASA yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sebesar Rp.68.968.381,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), jadi total nilai dana penjualan kedua perusahaan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.262.206.255,- (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam ribu dua ratus lima puluh lima rupiah). Atas kejadian tersebut saksi HERI GUNAWAN selaku Karyawan PT PT.GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa menggunakan uang tersebut tidak ada ijin dari PT.GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.262.206.255,- (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam ribu dua ratus lima puluh lima rupiah). --------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa DIDIEK ANGELLICA alias ANGEL binti HARIYANTO, pada hari, tanggal dan bulan sudah tidak ingat lagi namun dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor Distributor PT. GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso No.1-8 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang mengadili, ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yaitu uang sejumlah Rp. 262.206.255,- (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam ribu dua ratus lima puluh lima rupiah)”. Perbuatan tersebut yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

Bermula ketika pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak di ingat lagi dalam tahun 2023 sampai tahun 2024 Terdakwa DIDIEK ANGELLICA alias ANGEL binti HARIYANTO yang mana PT. GANA SUMBER ANUGERAH dan CV RANA RASA bergerak dibidang Distributor barang-barang yang terdiri dari Susu Frisian Flag, Chingku Adem Sari, Nutri Sari, Sabun B.29, Kosmetik Kino, Susu Anlene, Susu Hilo,Susu Boneeto, Detergen WOW, Detegen Mori, Vanish, Sabun Dettol, sabun Ayu, Kispray, kemudian pihak Fakturis membuka Nota COD orderan dari sales yang terdiri dari Nota warna putih, warna pink, warna kuning, warna hijau dan warna biru (nota warna putih untuk pihak Toko, nota warna pink dan warna kuning untuk Kasir, nota hijau untuk Fakturis dan nota warna biru untuk Admin gudang) dan apabila Faktur atau Nota barang tersebut merupakan Nota yang pembayarannya jatuh tempo maka Nota warna putih warna kuning diserahkan kepada Admint piutang, warna pink untuk Toko, warna hijau untuk pihak Fakturis dan warna biru untuk admin gudang kemudian Nota COD tersebut diserahkan ke Admint Gudang untuk memuat atau menyiapkan barang-barang sesuai dengan Nota COD tersebut, setelah itu barang-barang tersebut kemudian diantar ke Toko, setelah barang diantar ke toko, pihak Toko akan melakukan pembayaran secara tunai maupun secara jatuh tempo yang mana pembayarannya boleh berupa uang tunai maupun bilyet giro atau cek, dan untuk pembayaran secara tunai uang tersebut diserahkan oleh pihak Toko kepada Sopir atau pengantar barang sedangkan pembayaran jatuh tempo akan ditagih oleh pihak sales perusahaan, uang pembayaran secara COD yang diserahkan oleh pihak Toko ke Sopir atau bagian pengantar barang akan diserahkan oleh Sopir atau bagian pengantar barang ke Admint Gudang dan setelah dilakukan pengecekan oleh Admint Gudang, uang tersebut akan disetorkan oleh Admint Gudang ke Terdakwa sebagai Kasir PT. GANA SUMBER ANUGERAH dan CV RANA RASA disertai dengan Nota kembali sedangkan uang pembayaran yang dibayar secara jatuh tempo setelah dilakukan penagihan oleh Sales, pihak sales akan menyerahkan pembayaran tersebut kepada Admint Piutang yang selanjutnya setelah dicek dan diperiksa oleh Admint piutang uang pembayaran tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa sebagai Kasir, selanjutnya Terdakwa akan menginput pembayaran tersebut ke sistem serta melakukan penyetoran dana penjualan tersebut ke rekening masing-masing perusahaan sesuai dengan hasil penjualan, setelah Terdakwa menerima  uang hasil penjualan barang perusahaan tersebut dari Admint gudang maupun admint piutang yang Terdakwa lakukan adalah menghitung uang tersebut sesuai dengan Nota penjualan namun uang tersebut tidak Terdakwa serahkan kepada saksi LINDA untuk dimasukkan dalam brankas dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dari tahun 2023 sampai tahun 2024, kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 wib saksi HERI GUNAWAN telah melakukan Audit di Kantor Distributor PT.GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA dan setelah dilakukan audit jumlah dana penjualan barang distributor milik perusahaan PT. GANA SUMBER ANUGERAH yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.193.237.874,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) sedangkan dana penjualan barang distributor milik perusahaan CV. RANA RASA yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sebesar Rp.68.968.381,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), jadi total nilai dana penjualan kedua perusahaan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.262.206.255,- (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam ribu dua ratus lima puluh lima rupiah). Atas kejadian tersebut saksi HERI GUNAWAN selaku Karyawan PT PT.GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa menggunakan uang tersebut tidak ada ijin dari PT.GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.GANA SUMBER ANUGERAH dan CV. RANA RASA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.262.206.255,- (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam ribu dua ratus lima puluh lima rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya