Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Ktp ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH ABDUL WAHID Alias WAHID Bin (Alm) SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-142/O.1.13/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAHID Alias WAHID Bin (Alm) SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDUL WAHID Alias WAHID Bin (Alm) SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Divisi 7 Estate Sei Sepeti PT. Kalimantan Agro Pusaka Dusun Sukamulya Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa ABDUL WAHID Alias WAHID Bin (Alm) SODIKIN mendapat informasi dari grup whatsapp Pemanen PT. Kalimantan Agro Pusaka (PT. KAP) apabila tenaga kerja dari Divisi 8 PT. KAP akan diperbantukan untuk memanen buah kelapa sawit di Divisi 7 PT. KAP, dimana hal tersebut menyebabkan terdakwa kesal dan marah karena terdakwa merasa hal tersebut akan mengurangi pendapatan yang nantinya akan dierima oleh terdakwa dari PT. KAP.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yang bekerja sebagai pemanen kontrak pada PT. Kalimantan Agro Pusaka mendatangi Kantor Divisi 7 Estate Sei Sepeti PT. Kalimantan Agro Pusaka Dusun Sukamulya Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat untuk memprotes kebijakan PT. Kalimantan Agro Pusaka yang akan memperbantukan tenaga kerja dari Divisi 8 PT. KAP untuk memanen buah kelapa sawit di Divisi 7 PT. KAP. Selain itu, terdakwa juga ada protes dan marah-marah terhadap Saksi Sutrisno Fuji Ariwibowo selaku Mandor 1 dikarenakan tidak dapat memberikan solusi terkait permasalahan tersebut. Selanjutnya pada saat terdakwa hendak melakukan absen di mesin fingerprint yang terdapat di Kantor Divisi 7 Estate Sei Sepeti PT. Kalimantan Agro Pusaka namun mesin fingerprint tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan baterai mesin fingerprint tersebut telah habis, lalu terdakwa langsung menendang kaca nako jendela yang berada di belakang mesin fingerprint dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa hingga kacanya pecah, kemudian terdakwa membanting mesin fingerprint tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa hingga mesin fingerprint tersebut jatuh ke lantai dan tidak dapat dipergunakan kembali karena rusak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Kalimantan Agro Pusaka mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya