Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
585/Pid.Sus/2024/PN Ktp | RIZKY ADI PRATAMA, S.H. | HARIYANTO Alias RAHAL anak laki-laki dari DUGIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 585/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5750/O.1.13/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa HARIYANTO alias RAHAL anak laki-laki dari DUGIL, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diareal kebun PT. Falcon Agri Persada Blok H.29 Afdeling 12 yang beralamat di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan yaitu tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang dengan berat 1.230 kilogram”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa HARIYANTO alias RAHAL anak laki-laki dari DUGIL bertemu dengan orang yang bernama USMAN (daftar pencarian orang) di Dusun Semenjawat kemudian Terdakwa mengajak USMAN untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Falcon Agri Persada yang berada lokasi Blok H.29 Afdeling 12 yang beralamat di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang dan USMAN menyetujui ajakan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah ANTIK untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125cc dan alat panen berupa 1 (satu) buah dodos serta memasang keranjang yang terbuat dari drum plastik warna biru, setelah itu Terdakwa bersama dengan USMAN langsung pergi ke lokasi Blok H.29 Afdeling 12 PT. Falcon Agri Persada dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai dilokasi blok H.29 Afdeling 12 kemudian Terdakwa dan USMAN langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara mencari buah kelapa sawit yang sudah matang kemudian tangkai buah kelapa sawit tersebut di dodos dengan didorong ke atas setelah buah kelapa sawit yang terjatuh kemudian USMAN langsung mengumpul buah kelapa sawit yang sudah di panen tersebut sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang dengan berat 1.230 kilogram untuk dimuat ke dalam keranjang plastic warna biru yang sudah terpasang diatas sepeda motor tersebut dan pada saat Terdakwa sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan USMAN sedang memuat buah kelapa sawit yang sudah dipanen ke dalam keranjang tersebut tiba-tiba datang security PT. Falcon Agri Persada yaitu saksi SERVASIUS SETU DEDU dan saksi JONY FAY yang melakukan patroli mengamankan Terdakwa sedangkan USMAN berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut saksi PETRUS MELKI SADEK selaku Koordinator Security PT. Falcon Agri Persada melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Falcon Agri Persada sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Falcon Agri Persada mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.444.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah). ----------------------------------
Perbuatan Terdakwa HARIYANTO alias RAHAL anak laki-laki dari DUGIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa HARIYANTO alias RAHAL anak laki-laki dari DUGIL, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diareal kebun PT. Falcon Agri Persada di lokasi Blok H.29 Afdeling 12 yang beralamat di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang dengan berat 1.230 kilogram”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa HARIYANTO alias RAHAL anak laki-laki dari DUGIL bertemu dengan orang yang bernama USMAN (daftar pencarian orang) di Dusun Semenjawat kemudian Terdakwa mengajak USMAN untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Falcon Agri Persada yang berada lokasi Blok H.29 Afdeling 12 yang beralamat di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang dan USMAN menyetujui ajakan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah ANTIK untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125cc dan alat panen berupa 1 (satu) buah dodos serta memasang keranjang yang terbuat dari drum plastik warna biru, setelah itu Terdakwa bersama dengan USMAN langsung pergi ke lokasi Blok H.29 Afdeling 12 PT. Falcon Agri Persada dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai dilokasi blok H.29 Afdeling 12 kemudian Terdakwa dan USMAN langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara mencari buah kelapa sawit yang sudah matang kemudian tangkai buah kelapa sawit tersebut di dodos dengan didorong ke atas setelah buah kelapa sawit yang terjatuh kemudian USMAN langsung mengumpul buah kelapa sawit yang sudah terjatuh tersebut sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang dengan berat 1.230 kilogram untuk dimuat ke dalam keranjang plastic warna biru yang sudah terpasang diatas sepeda motor tersebut dan pada saat Terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit dan USMAN sedang memuat buah kelapa sawit yang sudah dipanen ke dalam keranjang tersebut tiba-tiba datang security PT. Falcon Agri Persada yaitu saksi SERVASIUS SETU DEDU dan saksi JONY FAY yang melakukan patroli mengamankan Terdakwa sedangkan USMAN berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut saksi PETRUS MELKI SADEK selaku Koordinator Security PT. Falcon Agri Persada melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Falcon Agri Persada sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Falcon Agri Persada mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.444.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah). -----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa HARIYANTO alias RAHAL anak laki-laki dari DUGIL, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |