Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------
2.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi ;------------------------
3.Menyatakan jual-beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah pekarangan milik Tergugat yang dipergunakan untuk perumahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1297 tahun 1998, atas nama Tergugat yang terletak di Desa Sukaraja, Kec.Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), seharga Rp25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) adalah SAH MENURUT HUKUM ;----------------------------------------
4.Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1297 tahun 1998 atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------------------
5.Menetapkan segala biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Penggugat ;--------
A T A U
Jika Majelis Hakim yang di Muliakan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
|