Dakwaan |
Pertama.
Bahwa ia terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF, baik secara sendiri maupun bersama pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira jam 22.30 Wib di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok M50 dan Blok M48 Divisi IV Estate Sei Terong PT. Jalin Vaneo Desa Batu Barat Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah melakukan “ dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu berupa tandan buah segar kelapa sawit sejumlah 217 (dua ratus tujuhbelas) janjang dengan berat 3.000 Kg atau jika diuangkan pada saat itu sejumlah Rp. Rp. 10.989.750 (sepuluh Juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) “, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wib setelah Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF (terdakwa merupakan sopir kontraktor divisi IV Estate terong PT. Jalin Vaneo) setelah mengantar Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), pada saat Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF melintasi di Divisi IV di Blok 50/51 Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF melihat ada tumpukan TBS restan (buah yang tidak terangkut), kemudian Terdakwa mengangkut TBS tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit Dumptruck yang Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF kemudikan, Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF muat dengan menggunakan tojok dengan cara tojok ditusukan ke tandan buah kelapa sawit sehingga tandan buah kelapa sawit dapat diangkat dengan tenaga dan kedua tangan diarahkan ke dalam bak truk truk, buah hasil curian yang diambil oleh terdakwa sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) janjang dengan berat sekitar 3 (tiga) ton, benar tojok alat panen buah kelapa sawit selalu dibawa didalam truk, kemudian dumptruck yang sudah bermuatan buah kelapa sawit dibawa sampai ke depan camp Divisi III Blok P52 dan parkir dilokasi jaraknya sekitar 100 (seratus meter) dari camp atau mess karyawan karena takut apabila ditemukan oleh pihak perusahaan dan Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF sebelumnya sudah mengetahui jika tandan buah kelapa sawit milik perusahaan tidak boleh diangkut tanpa ijin dari perusahaan untuk kepentingan pribadi,
- kemudian sekitar pukul 00.00 Wib Terdakwa kembali ke tempat parkir mobil dumptruck bermuatan TBS yang terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF kemudikan untuk menuju ke arah Desa Batu Barat yang rencananya buah kelapa sawit hasil pencurian akan Terdakwa jual untuk kepentingan pribadi, namun pada saat diperjalanan rute ke arah Desa Batu Barat Terdakwa dicegat oleh pihak security perusahaan, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Estate Terong dan terdakwa mengakui bahwa memang benar Terdakwa telah mencuri TBS milik PT. Jalin Vaneo tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu berupa buah kelapa sawit dilakukan seorang diri.
- Atas kejadian pencurian tersebut diatas PT. Jalin Vaneo mengalami kerugian Rp. 10.989.750 (sepuluh Juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah ).
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 362 KUHPidana.
Atau
Kedua.
Bahwa ia terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF, baik secara sendiri maupun bersama pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira jam 22.30 Wib di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok M50 dan Blok M48 Divisi IV Estate Sei Terong PT. Jalin Vaneo Desa Batu Barat Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah melakukan “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “ yaitu berupa tandan buah segar kelapa sawit sejumlah 217 (dua ratus tujuhbelas) janjang dengan berat 3.000 Kg atau jika diuangkan pada saat itu sejumlah Rp. Rp. 10.989.750 (sepuluh Juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wib setelah Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF (terdakwa merupakan sopir kontraktor divisi IV Estate terong PT. Jalin Vaneo) setelah mengantar Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), pada saat Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF melintasi di Divisi IV di Blok 50/51 Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF melihat ada tumpukan TBS restan (buah yang tidak terangkut), kemudian Terdakwa mengangkut TBS tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit Dumptruck yang Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF kemudikan, Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF muat dengan menggunakan tojok dengan cara tojok ditusukan ke tandan buah kelapa sawit sehingga tandan buah kelapa sawit dapat diangkat dengan tenaga dan kedua tangan diarahkan ke dalam bak truk truk, buah hasil curian yang diambil oleh terdakwa sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) janjang dengan berat sekitar 3 (tiga) ton, benar tojok alat panen buah kelapa sawit selalu dibawa didalam truk, kemudian dumptruck yang sudah bermuatan buah kelapa sawit dibawa sampai ke depan camp Divisi III Blok P52 dan parkir dilokasi jaraknya sekitar 100 (seratus meter) dari camp atau mess karyawan karena takut apabila ditemukan oleh pihak perusahaan dan Terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF sebelumnya sudah mengetahui jika tandan buah kelapa sawit milik perusahaan tidak boleh diangkut tanpa ijin dari perusahaan untuk kepentingan pribadi,
- kemudian sekitar pukul 00.00 Wib Terdakwa kembali ke tempat parkir mobil dumptruck bermuatan TBS yang terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF kemudikan untuk menuju ke arah Desa Batu Barat yang rencananya buah kelapa sawit hasil penggelapan karena merasa terdakwa merupakan sopir kontraktor di perusahaan PT. Jalin vanio akan Terdakwa jual untuk kepentingan pribadi, namun pada saat diperjalanan rute ke arah Desa Batu Barat Terdakwa dicegat oleh pihak security perusahaan, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Estate Terong dan terdakwa mengakui bahwa memang benar Terdakwa telah mencuri TBS milik PT. Jalin Vaneo tersebut.
- Bahwa pada saat mengembalikan tandan buah kelapa sawit terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF yang merupakan karyawan sopir kontrakror yang membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pengelapan tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan tanpa izin.
- Bahwa dalam “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” terdakwa HERI mengakui telah melakukan pengelapan tandan buah segar kelapa sawit dengan total sekitar 1.300 kg kemudian terdakwa HERI serta barang bukti dibawa ke polres Ketapang untuk proses hukum.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HENDRIYADI als HEN bin SYARIF tersebut diatas PT. Jalin Vaneo mengalami kerugian Rp. 10.989.750 (sepuluh Juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah ).
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 372 KUHPidana. |