Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2018/PN Ktp PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Unit Sungai Melayu Rayak 1.Saipollah
2.Romayana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2018/PN Ktp
Tanggal Surat Rabu, 01 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Unit Sungai Melayu Rayak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aryo Partiyanto,SHPT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Unit Sungai Melayu Rayak
Tergugat
NoNama
1Saipollah
2Romayana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.305.147,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.44.305.147,- ( Empat puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus empat puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 34/Sungai Melayu Rayak atas nama SAIPOLLAH yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik No.34/Sungai Melayu Rayak atas nama saipollah tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak