Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Ktp MUHAMMAD NAZLAN ALFIANSYAH, S.H. 1.BUANA RIMBA Alias GIDUL
2.RIKI Alias RIKI RIKALDO Alias CUNCUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-34/O.1.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NAZLAN ALFIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUANA RIMBA Alias GIDUL[Penahanan]
2RIKI Alias RIKI RIKALDO Alias CUNCUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa Terdakwa I BUANA RIMBA Alias GIDUL, Terdakwa II RIKI Alias RIKI RIKALDO Alias CUNCUNG, dan Sdr. DIMAS (DPO) baik secara sendiri maupun bersama-sama, pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Blok G 36, G 37, Divisi 3 Siriham Estate, PT. Poliplant Sejahtera Cargill Group (PSA), Dusun Dentot, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan secara tidak sah, memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, berupa 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan total berat 900 Kg (sembilan ratus kilogram) milik PT. Poliplant Sejahtera Cargill Group (PSA), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

                                                                        Atau

KEDUA

            Bahwa Terdakwa I BUANA RIMBA Alias GIDUL, Terdakwa II RIKI Alias RIKI RIKALDO Alias CUNCUNG, dan Sdr. DIMAS (DPO) secara bersama-sama dengan bersekutu, pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Blok G 36, G 37, Divisi 3 Siriham Estate, PT. Poliplant Sejahtera Cargill Group (PSA), Dusun Dentot, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, berupa 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan total berat 900 Kg (sembilan ratus kilogram) milik PT. Poliplant Sejahtera Cargill Group (PSA), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.40 WIB, Saksi YULIUS SURYA DARMA, bersama dengan Saksi BASTIAN, melakukan patroli di Blok G 36, G 37, Siriham Estate, dan menemukan adanya tumpukan buah kelapa sawit, kemudian Saksi YULIUS SURYA DARMA bersama Saksi BASTIAN melihat Terdakwa I bersama Sdr. DIMAS (DPO) sedang bersembunyi di Blok G 37, dan Terdakwa II sedang melangsir buah kelapa sawit dari arah Blok H 11 menuju Blok G 37, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek jenis Yamaha MX, warna hitam, tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin;
  • Bahwa kemudian Saksi YULIUS SURYA DARMA, bersama dengan Saksi BASTIAN, melakukan pengecekan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. DIMAS (DPO), dan ditemukan adanya 1 (satu) tumpukan buah kelapa sawit di Blok G 36, 2 (dua) tumpukan buah kelapa sawit di Blok G 37, dan tumpukan buah kelapa sawit di keranjang/along-along warna biru yang berada di sepeda motor merek jenis Yamaha MX, warna hitam, tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin. Selanjutnya Saksi YULIUS SURYA DARMA bersama Saksi BASTIAN melakukan penghitungan dan ditemukan hasil dengan total sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan total berat 900Kg (sembilan ratus kilogram);
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. DIMAS (DPO) memanen buah kelapa sawit milik PT. Poliplant Sejahtera Cargill Group (PSA) dengan menggunakan dodos dan 1 (satu) unit sepeda motor merek jenis Yamaha MX, warna hitam, tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin, dengan peran Terdakwa I sebagai pemanen, Terdakwa II sebagai pemanen dan pelangsir buah dengan menggunakan sepeda motor tersebut, kemudian Sdr. DIMAS (DPO) sebagai yang memantau jika ada petugas keamanan PT. Poliplant Sejahtera Cargill Group (PSA);
  • Bahwa Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil buah kelapa sawit milik PT. Poliplant Sejahtera Cargill Group (PSA) dengan maksud tujuan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I, dan Terdakwa II tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yakni PT. Poliplant Sejahtera Cargill Group (PSA), berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor: 198/Menhutbun-VII/2000 tanggal 10 Maret 2000, Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) atas nama Perusahaan PT POLIPLANT SEJAHTERA, NIB: 8120101901639, Kegiatan Usaha: Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Lokasi Usaha: Dusun Sengkuang, Desa Air Upas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, PT. Poliplant Sejahtera Cargill Group (PSA) mengalami kerugian sebesar Rp2.632.500 (dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya