Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
571/Pid.Sus/2024/PN Ktp | RIZKY ADI PRATAMA, S.H. | ARFAN Alias IRFAN Bin MADE (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 571/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5969/O.1.13/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ARFAN alias IRFAN bin MADE (alm), pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira Jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kost yang ditinggali oleh saksi M. RUSID alias ROSID yang beralamat di Jalan Sepakat Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip transparan yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu dengan berat 10,3374 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira Jam 16.30 wib saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi DEI KARDONO SINAGA selaku anggota kepolisian Polres Ketapang mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah kost yang tinggali oleh saksi M. RUSID alias ROSID yang beralamat di Jalan Sepakat Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan langsung menuju rumah kost yang ditinggali oleh saksi M. RUSID alias ROSID, pada saat anggota kepolisian sampai dirumah kost tersebut kemudian anggota kepolisian melihat Terdakwa ARFAN alias IRFAN bin MADE (alm) bersama dengan saksi M. RUSID alias ROSID sedang duduk didalam kamar kost akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tiba-tiba datang anggota kepolisian melakukan penggerebekan di rumah kost yang ditinggali oleh saksi M. RUSID alias ROSID tersebut kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi M. RUSID alias ROSID yang disaksikan oleh saksi SUGENG RIADI dan saksi SYARIF dalam penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,3374 gram netto yang terjatuh dari selangkangan Terdakwa pada saat Terdakwa beridiri, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah tabung kaca fanbo, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu yang dimodifikasi dari pipet plastik, 1 (satu) buah HP merk VIVO seri T1, 2 (dua) buah korek api gas merk tokai warna hitam yang ditemukan dilantai dalam kamar kost dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari orang yang bernama UDIN (DPO) di daerah Beting Pontianak dengan harga Rp. 350.000,00 per gram, Terdakwa membeli 12 Gram dan menyerahkan uang kepada orang yang bernama UDIN sejumlah Rp. 4.200.000,00 kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I. disamping itu terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan. Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip transfaran putih yang diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa ARFAN alias IRFAN bin MADE (alm) didapatkan berat bersih sebesar 10,3374 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/078/DKUKMPP-G.618/VII/2024, tanggal 10 Juli 2024. Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu diserahkan ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0463 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0092/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa ARFAN alias IRFAN bin MADE (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ARFAN alias IRFAN bin MADE (alm), pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira Jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kost yang ditinggali oleh saksi M. RUSID alias ROSID yang beralamat di Jalan Sepakat Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip transparan yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu dengan berat 10,3374 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira Jam 16.30 wib saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi DEI KARDONO SINAGA selaku anggota kepolisian Polres Ketapang mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah kost yang tinggali oleh saksi M. RUSID alias ROSID yang beralamat di Jalan Sepakat Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan langsung menuju rumah kost yang ditinggali oleh saksi M. RUSID alias ROSID, pada saat anggota kepolisian sampai dirumah kost tersebut kemudian anggota kepolisian melihat Terdakwa ARFAN alias IRFAN bin MADE (alm) bersama dengan saksi M. RUSID alias ROSID sedang duduk didalam kamar kost akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tiba-tiba datang anggota kepolisian melakukan penggerebekan di rumah kost yang ditinggali oleh saksi M. RUSID alias ROSID tersebut kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi M. RUSID alias ROSID yang disaksikan oleh saksi SUGENG RIADI dan saksi SYARIF dalam penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,3374 gram netto yang terjatuh dari selangkangan Terdakwa pada saat Terdakwa beridiri, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah tabung kaca fanbo, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu yang dimodifikasi dari pipet plastik, 1 (satu) buah HP merk VIVO seri T1, 2 (dua) buah korek api gas merk tokai warna hitam yang ditemukan dilantai dalam kamar kost dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari orang yang bernama UDIN (DPO) di daerah Beting Pontianak yang rencananya akan Terdakwa pakai sendiri kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I. disamping itu terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan. Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip transfaran putih yang diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa ARFAN alias IRFAN bin MADE (alm) didapatkan berat bersih sebesar 10,3374 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/078/DKUKMPP-G.618/VII/2024, tanggal 10 Juli 2024. Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu diserahkan ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0463 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0092/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa ARFAN alias IRFAN bin MADE (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |