Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
605/Pid.B/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H FRANS LAY als FRANS anak laki dari NAHORLAY (rip) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 605/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6184/O.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANS LAY als FRANS anak laki dari NAHORLAY (rip)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------Bahwa ia terdakwa FRANS LAY als FRANS anak laki dari NAHORLAY (rip),  pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 15.50 wib atau pada suatu waktu sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat PT.USP (Umekah Sari Pratama) yang beralamat di Barak Rayon 1 Desa Semantun Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, Pengelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu , yaitu berupa BBM jenis solar sebanyak  300 (tiga ratus) liter yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 15.50 wib, pada saat saksi CARLOS TARA ALBERTUS Als CARLOS anak dari TOTE ALBERTUS (security PT.USP) dan saksi NIKOLAS E. USPUPU (security PT.USP) melaksanakan tugas jaga di Pos Rayon 1 Blok F.65 Afedeling 3 Desa Semantun Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Kalimantan Barat, saksi CARLOS TARA ALBERTUS Als CARLOS anak dari TOTE ALBERTUS melihat saksi NUR AMAN melintas menggunakan mobil pick up yang merupakan penjual sayur keliling. Karena di pos tersebut menggunakan Portal, sehingga setiap kendaraan yang bukan kendaraan Perusahaan wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, Selanjutnya pada saat saksi CARLOS TARA ALBERTUS Als CARLOS anak dari TOTE ALBERTUS dan saksi NIKOLAS E. USPUPU  melakukan pemeriksaan dimenemukan 4 (empat) jeregen ukuran 20 liter BBM jenis Solar di dalam mobil pick up, saksi NIKOLAS E. USPUPU  bertanya kepada  saksi NUR AMAN dan SYAIFUL ANAM “ INI MINYAK SOLAR BAWA DARI MANA? ” kemudian  saksi NUR AMAN menjawab “ DARI PAK FRANS ”, selanjutnya saksi CARLOS TARA ALBERTUS Als CARLOS anak dari TOTE ALBERTUS dan saksi NIKOLAS E. USPUPU  membawa  saksi NUR AMAN mendatangi terdakwa FRANS LAY di baraknya di Rayon 1.
  • Sesampainya di barak saksi NIKOLAS E. USPUPU  bertanya kepada  terdakwa FRANS LAY “ AMBIL SOLAR DARIMANA ” dan  terdakwa FRANS LAY (merupakan karyawan PT.USP sebagai sopir) menjawab “ ITU PERUSAHAAN PUNYA ”, kemudian saksi NIKOLAS E. USPUPU  langsung menghubungi anggota Brimob yang melaksanakan tugas BKO dan memberitahukan kejadian, setelah beberapa saat kemudian, kemudian terdakwa FRANS LAY (merupakan karyawan PT.USP sebagai sopir), saksi NUR AMAN diamankan pada saat di tanya terdakwa FRANS LAY mengaku telah mengambil solar sebanyak 5 (lima) kali sejak tanggal 20 Mei 2024 sebanyak 15 (lima belas) jeregen ukuran 20 liter, Sehingga total keseluruhan Minyak Solar yang digelapkan yaitu sebnayak 300 (tiga ratus) liter,  terdakwa FRANS LAY dibawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa FRANS LAY mengakui menjual minyak solar milik PT. USP (Umekah Sari Pratama) sebanyak 300 (tiga ratus) liter dengan jumlah 15 (lima belas) ken 20 (dua puluh) liter kepada sdr NUR AMAN  yang beralamat Kab. Lamandau Prov. Kalteng tersebut seharga Rp.2.250.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa melakukan menjual BBM jenis solar milik perusahaan PT. USP tanpa izin adalah minyak solar sisa milik PT. USP (Umekah Sari Pratama), terdakwa FRANS LAY berkerja sebagai sopir mobil dum truk pengangkut buah sawit milik PT. USP setiap hari sebelum mengangkut buah sawit terdakwa FRANS LAY mengisi BBM jenis solar yang di dapat dari Gudang Sentral PT. USP yaitu pada pagi hari terdakwa FRANS LAY mengambil minyak solar di gudang sentral PT. USP sekitar 25 (dua puluh lima) liter sampai dengan 30 (tiga puluh) liter sesuai dengan Kilometer, Setelah itu terdakwa FRANS LAY kerja mengangkut buah sawit dari pagi sampai jam 20.00 wib. Setelah selesai berkerja terdakwa FRANS LAY pulang ke rumah dan di perumahan Rayon 1. Sampai dirumah terdakwa FRANS LAY cek tengki minyak solar mobil, apabila terdapat kelebihan atau sisa BBM jenis solar langsung terdakwa FRANS LAY ambil atau sedot dengan menggunakan selang dan ken. Setelah terdakwa FRANS LAY mengambil BBM jenis solar kemudian BBM jenis solar tersebut disimpan di rumah dan setelah terkumpul banyak akan dijual untuk mendapat keuntungan dan hasil penjualan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa 2                                                                                                                                                                                terdakwa FRANS LAY melakukannya dengan menggunakan jabatnya sebagai sopir dan mengambil BBM jenis solar setiap hari dan kelebihan BBM jenis solar di kumpulkan dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.  
  • Bahwa benar terdakwa melakukan pengelapan BBM jenis solar milik PT. USP (Umekah Sari Pratama) sehingga merugikan Perusahaan dari bulan Mei 2024 sampai dengan September 2024 sebanyak Rp. Rp.5.400.0000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.    

 

Atau

 

Kedua.

------------ Bahwa ia terdakwa FRANS LAY als FRANS anak laki dari NAHORLAY (rip),  pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 15.50 wib atau pada suatu waktu sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat PT.USP (Umekah Sari Pratama) yang beralamat di Barak Rayon 1 Desa Semantun Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  , , yaitu berupa BBM jenis solar sebanyak  300 (tiga ratus) liter yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 15.50 wib, pada saat saksi CARLOS TARA ALBERTUS Als CARLOS anak dari TOTE ALBERTUS (security PT.USP) dan saksi NIKOLAS E. USPUPU (security PT.USP) melaksanakan tugas jaga di Pos Rayon 1 Blok F.65 Afedeling 3 Desa Semantun Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Kalimantan Barat, saksi CARLOS TARA ALBERTUS Als CARLOS anak dari TOTE ALBERTUS melihat saksi NUR AMAN melintas menggunakan mobil pick up yang merupakan penjual sayur keliling. Karena di pos tersebut menggunakan Portal, sehingga setiap kendaraan yang bukan kendaraan Perusahaan wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, Selanjutnya pada saat saksi CARLOS TARA ALBERTUS Als CARLOS anak dari TOTE ALBERTUS dan saksi NIKOLAS E. USPUPU  melakukan pemeriksaan dimenemukan 4 (empat) jeregen ukuran 20 liter BBM jenis Solar di dalam mobil pick up, saksi NIKOLAS E. USPUPU  bertanya kepada  saksi NUR AMAN dan SYAIFUL ANAM “ INI MINYAK SOLAR BAWA DARI MANA? ” kemudian  saksi NUR AMAN menjawab “ DARI PAK FRANS ”, selanjutnya saksi CARLOS TARA ALBERTUS Als CARLOS anak dari TOTE ALBERTUS dan saksi NIKOLAS E. USPUPU  membawa  saksi NUR AMAN mendatangi terdakwa FRANS LAY di baraknya di Rayon 1.
  • Sesampainya di barak saksi NIKOLAS E. USPUPU  bertanya kepada  terdakwa FRANS LAY “ AMBIL SOLAR DARIMANA ” dan  terdakwa FRANS LAY (merupakan karyawan PT.USP sebagai sopir) menjawab “ ITU PERUSAHAAN PUNYA ”, kemudian saksi NIKOLAS E. USPUPU  langsung menghubungi anggota Brimob yang melaksanakan tugas BKO dan memberitahukan kejadian, setelah beberapa saat kemudian, kemudian terdakwa FRANS LAY (merupakan karyawan PT.USP sebagai sopir), saksi NUR AMAN   diamankan pada saat6 di tanya terdakwa FRANS LAY mengaku telah mengambil solar sebanyak 5 (lima) kali sejak tanggal 20 Mei 2024 sebanyak 15 (lima belas) jeregen ukuran 20 liter, Sehingga total keseluruhan Minyak Solar yang digelapkan yaitu sebnayak 300 (tiga ratus) liter,  terdakwa FRANS LAY dibawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa FRANS LAY mengakui menjual minyak solar milik PT. USP (Umekah Sari Pratama) sebanyak 300 (tiga ratus) liter dengan jumlah 15 (lima belas) ken 20 (dua puluh) liter kepada sdr NUR AMAN  yang beralamat Kab. Lamandau Prov. Kalteng tersebut seharga Rp.2.250.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa melakukan menjual BBM jenis solar milik perusahaan PT. USP tanpa izin adalah minyak solar sisa milik PT. USP (Umekah Sari Pratama), terdakwa FRANS LAY berkerja sebagai sopir mobil dum truk pengangkut buah sawit milik PT. USP setiap hari sebelum mengangkut buah sawit terdakwa FRANS LAY mengisi BBM jenis solar yang di dapat dari Gudang Sentral PT. USP yaitu pada pagi hari terdakwa FRANS LAY mengambil minyak solar di gudang sentral PT. USP sekitar 25 (dua puluh lima) liter sampai dengan 30 (tiga puluh) liter sesuai dengan Kilometer, Setelah itu terdakwa FRANS LAY kerja mengangkut buah sawit dari pagi sampai jam 20.00 wib. Setelah selesai berkerja terdakwa FRANS LAY pulang ke rumah dan di perumahan Rayon 1. Sampai dirumah terdakwa FRANS LAY cek tengki minyak solar mobil, apabila terdapat kelebihan atau sisa BBM jenis solar langsung terdakwa FRANS LAY ambil atau sedot dengan menggunakan selang dan ken. Setelah terdakwa FRANS LAY mengambil BBM jenis solar kemudian BBM jenis solar tersebut disimpan di rumah dan setelah terkumpul banyak akan dijual untuk mendapat keuntungan dan hasil penjualan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa FRANS LAY melakukannya dengan menggunakan jabatnya sebagai sopir dan mengambil BBM jenis solar setiap hari dan kelebihan BBM jenis solar di kumpulkan dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.  
  • Bahwa benar terdakwa melakukan pengelapan BBM jenis solar milik PT. USP (Umekah Sari Pratama) sehingga merugikan Perusahaan dari bulan Mei 2024 sampai dengan September 2024 sebanyak Rp. Rp.5.400.0000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.    

 

Pihak Dipublikasikan Ya