Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal Sukabangun Cipta Pasaribu diganti menjadi Bangun Natael Pasaribu;
3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ketapang untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran nomor 4.889 / 2008 , tanggal 24 juli 2008 dari semula tercatat atas nama Sukabangun Cipta Pasaribu diganti menjadi Bangun Natael Pasaribu;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. |