Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Ktp MUHAMMAD YASIR ANSHARI alias YASIR bin MORKES EFFENDI alm Kapolri cq Kapolda Kalbar cq Kapolres Ketapang cq Kasat Reskrim Kepolisian Resort Ketapang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Ktp
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Ktp
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD YASIR ANSHARI alias YASIR bin MORKES EFFENDI alm
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Kalbar cq Kapolres Ketapang cq Kasat Reskrim Kepolisian Resort Ketapang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan  Permohonan Pra-peradilan dari Pemohon ; ------------------------------------------------

 

  1.     .diatasimana posita ---------------------------------------------------ara Ketapang ----------Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/15/II/Res.1.11/2023/Reskrim-IV tanggal 2 Februari 2023, kemudian oleh Termohon ditindak lanjuti lagi dengan  pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dengan merubah/mengganti Jenis Kelamin Pemohon dan  selanjutnya Termohon manyampaikan Surat Nomor : B/84/II/Res.1.11/2023/Reskrim-IV Perihal : Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 6 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang terhadap diri Pemohon   adalah TANPA ALASAN HUKUM DAN TIDAK SAH, sebagaimana posita 10 diatas ;--

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses hukum (Process Houlding) terhadap diri Pemohon yang ditetapkan sebagai Tersangka ; ----------------------------------------------  

 

  1. Menetapkan memulihkan Hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan agar Pemohon segera dikeluarkan dari Tahanan Kepolisian Resor Ketapang ;--------

 

  

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono). -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya