Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
630/Pid.Sus/2024/PN Ktp FAUZAN NUR ADIMA, S.H WAHYU HANAFI Alias WAHYU Bin ARIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 630/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6201/O.1.13/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HANAFI Alias WAHYU Bin ARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa WAHYU HANAFI Alias WAHYU Bin ARIADI pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat yang bertempat di Jalan Gajah Mada Gg Sirih RT.003 Rw.001 Desa Kali Nilam Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram” yaitu berupa 2 (dua) paket kantong klip ukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga shabu total berat 163,9231 ( satu enam tiga koma sembilan dua tiga satu ) gram netto jenis sabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa pergi ke rumah sdr NURHADI (DPO) yang beralamat di Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,  setelah sampai kerumah Sdr, NURHADI (DPO) Terdakwa langsung membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) plastic klip transparan jadi per 1 ( satu ) klip plastic berisi 100 (seratus ) gram dan dimasukan di dalam plastic warna hitam, namun Terdakwa belum memberikan uang kepada sdr NURHADI (DPO) karena dengan sistem pembelian  setelah laku baru bayar kepada sdr NURHADI (DPO) yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa. Kemudian setelah selesai narkotika tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah dan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa berangkat menuju Ketapang bersama saksi Ferry menggunakan 1 (satu) unit mobil xpander warna hitam dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa dan saksi Ferry telah sampai diketapang dan langsung menuju ke rumah keluarga Terdakwa yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg Sirih RT.003 Rw.001 Desa Kali Nilam Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, lalu Terdakwa mengeluarkan diduga narkotika jenis sabu dari dalam mobil xpander warna hitam menggunakan tas. Kemudian hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa bertemu Saksi MUHAMMAD TAUFIK untuk minta kepada seorang pembeli yang bernama  sdr.YUDA (DPO), lalu Terdakwa diajak jalan-jalan oleh Saksi Muhammad Taufik. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 4.30 Wib di kontrakan yang beralamat di Jl. Gajah Mada Gg Sirih, RT 003 RW 001 Desa Kali Nilam Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Prov. Kalbar Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD TAUFIK Bin RAMLI DAWAM didalam kamar kemudian Terdakwa bersama Saksi Muhammad Taufik mempergunakan diduga narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian sdr YUDA (DPO) datang, lalu membeli narkotika sebesar 30 ( tiga puluh ) gram dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu) pergram, namun baru di bayar sejumlah uang Rp. 3.300.000 ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dengan janji setelah barang laku akan di bayar lunas oleh Sdr.Yuda (DPO). kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 07.30 Wib, dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg Sirih RT.003 Rw.001 Desa Kali Nilam Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, saksi Dei Kardono dan Saksi UM Hasibuan yang merupakan Anggota kepolisian datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Muhamad taufik yang disaksikan oleh saksi Sunardi
  • Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Saksi UM Hasibuan dan Saksi Dei Kardono yang disaksikan oleh Saksi Sunardi ditemukan didekat terdakwa berupa 2 (dua) paket kantong klip ukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga shabu total berat 163,9231 ( satu enam tiga koma sembilan dua tiga satu ) gram netto didalam plastic warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong dari botol mineral, 1 (satu) batang sendok shabu dari pipet modifikasi, Puluhan lembar kantong klip ukuran kecil kosong, 2 (dua) buah korek api gas, dan  1 (satu) buah HP Realmi 3 warna biru yang Terdakwa pegang saat penangkapan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Ketapang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 0125/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 atas nama Wahyu Hanafo alias Wahyu bin Hariadi yang dikeluarkan oleh bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat dan ditandatangi oleh Pemeriksan Pengujian SampelAdam Wijaya S.T. dengan uraian singkat sebagai berikut:

Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk berbentuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan nomor kode sampel: 0133/2023/NF Kesimpulan: (+) Positif METAMFETAMINA termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: B/90/DKUKMPP-G.618/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah klip dengan total berat 163,9231 (satu enam tiga gram koma sembilan dua tiga satu) gram netto
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa WAHYU HANAFI Alias WAHYU Bin ARIADI pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat yang bertempat di Jalan Gajah Mada Gg Sirih RT.003 Rw.001 Desa Kali Nilam Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”, yaitu berupa 2 (dua) paket kantong klip ukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga shabu total berat 163,9231 ( satu enam tiga koma sembilan dua tiga satu ) gram netto jenis sabu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 07.30 Wib, saksi Dei Kardono dan Saksi UM Hasibuan yang merupakan Anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi jual-beli narkotika, lalu setelah melakukan penyelidikan  Saksi Dei Kardono dan Saksi UM Hasibuan langsung menuju rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg Sirih RT.003 Rw.001 Desa Kali Nilam Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, didalam rumah tersebut terdapat Terdakwa dan Saksi Muhamad taufik lalu langsung dilakukan penangkapan terhadap keduannya. Selanjutnya Saksi Dei Kardono dan Saksi UM Hasibuan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Sunardi dan berdasarkan hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan didekat terdakwa berupa 2 (dua) paket kantong klip ukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga shabu total berat 163,9231 ( satu enam tiga koma sembilan dua tiga satu ) gram netto didalam plastic warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong dari botol mineral, 1 (satu) batang sendok shabu dari pipet modifikasi, Puluhan lembar kantong klip ukuran kecil kosong, 2 (dua) buah korek api gas, dan  1 (satu) buah HP Realmi 3 warna biru yang Terdakwa pegang saat penangkapan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Ketapang untuk diiterogasi lebih lanjut.
  • Selanjutnya berdasarkan hasil Interogasi yang dilakukan oleh Saksi Dei Kardono dan UM Hasibuan diketahui fakta bahwa pada hari jumat tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa membeli narkotika dari sdr NURHADI (DPO) di Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 (dua) plastic klip transparan jadi per 1 ( satu ) klip plastic berisi 100 (seratus ) gram, lalu dimasukan di dalam plastic warna hitam, namun Terdakwa belum dibayar karena dengan sistem pembelian setelah laku baru bayar kepada sdr NURHADI (DPO). Adapun narkotika tersebut akan dijual oleh Terdakwa. Kemudian setelah selesai narkotika tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah dan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa berangkat menuju Ketapang bersama saksi Ferry menggunakan 1 (satu) unit mobil xpander warna hitam dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa dan saksi Ferry telah sampai diketapang dan langsung menuju ke rumah keluarga Terdakwa yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg Sirih RT.003 Rw.001 Desa Kali Nilam Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, lalu Terdakwa mengeluarkan diduga narkotika jenis sabu dari dalam mobil xpander warna hitam menggunakan tas. Kemudian hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa bertemu Saksi MUHAMMAD TAUFIK untuk minta kepada seorang pembeli yang bernama  sdr.YUDA (DPO), lalu Terdakwa diajak jalan-jalan oleh Saksi Muhammad Taufik. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 4.30 Wib di kontrakan yang beralamat di Jl. Gajah Mada Gg Sirih, RT 003 RW 001 Desa Kali Nilam Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Prov. Kalbar Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD TAUFIK Bin RAMLI DAWAM didalam kamar kemudian Terdakwa bersama Saksi Muhammad Taufik mempergunakan diduga narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian sdr YUDA (DPO) datang, lalu membeli narkotika sebesar 30 ( tiga puluh ) gram dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu) pergram, namun baru di bayar sejumlah uang Rp. 3.300.000 ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dengan janji setelah barang laku akan di bayar lunas oleh Sdr.Yuda (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 0125/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 atas nama Wahyu Hanafi alias Wahyu bin Hariadi yang dikeluarkan oleh bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat dan ditandatangi oleh Pemeriksan Pengujian Sampel Adam Wijaya S.T. dengan uraian singkat sebagai berikut:

Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk berbentuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan nomor kode sampel: 0133/2023/NF Kesimpulan: (+) Positif METAMFETAMINA termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: B/90/DKUKMPP-G.618/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah klip dengan total berat 163,9231 (satu enam tiga gram koma sembilan dua tiga satu) gram netto
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya