Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.B/2024/PN Ktp | RIZKY ADI PRATAMA, S.H. | 1.JERI GUNAWAN alias UCIL bin (alm) PARJO 2.AGUS Alias AGUS HARIYADI bin ISMUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 110/Pid.B/2024/PN Ktp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1410/O.1.13/Eoh.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I JERI GUNAWAN alias UCIL bin (alm) PARJO dan Terdakwa II AGUS alias AGUS HARIYADI bin ISMUN baik secara sendiri maupun bersama-sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2023 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Toko Bangunan Setia Utama Jl. M.T Haryono No. 26 Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu 1 (satu) mesin bor warna hijau merk ATS, 1 (satu) mesin bor warna hitam merah merk FUJIYAMA, 1 (satu) mesin ketam warna biru merk BENZ WERKZ, 1 (satu) mesin gerinda warna hijau merk MODERN, 1 (satu) mesin air warna merah merk SHARP dan 2 (dua) ken minyak solar ukuran 20 liter dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari dan tanggal lupa, bulan Desember 2023, sekira pukul 03.00 WIB, para Terdakwa sedang berjalan kaki kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk memasuki Toko Bangunan Setia Utama di Jl. M.T Haryono No. 26 Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, setelah itu para Terdakwa memanjat dengan cara salah satu kaki bertumpu pada celah dari rolling door untuk sampai keatas teras lantai 2 (dua) selanjutnya para Terdakwa masuk melalui pintu depan teras lantai 2 (dua) yang tidak terkunci setelah berada didalam toko bangunan tersebut para Terdakwa melihat-lihat barang apa saja yang sekiranya dapat dijual, pada hari itu para Terdakwa mengambil 1 (satu) mesin bor warna hijau merk ATS, 1 (satu) mesin bor warna hitam merah merk FUJIYAMA, 1 (satu) mesin ketam warna biru merk BENZ WERKZ, 1 (satu) mesin gerinda warna hijau merk MODERN, 1 (satu) mesin air warna merah merk SHARP dan 2 (dua) ken minyak solar ukuran 20 liter. Kemudian pada hari yang kedua para Terdakwa masuk kembali ke dalam toko bangunan tersebut untuk mengambil minyak solar sebanyak 3 (tiga) ken ukuran 20 liter, dan ada satu karung yang berisi kabel serta mesin ketam namun semua barang tersebut tidak sempat para Terdakwa bawa keluar dari toko karena tetangga samping ruko sudah bangun. Para Terdakwa menjual 2 (dua) ken minyak solar ukuran 20 liter kepada nelayan di Sentap dengan harga Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah) yang hasilnya dibagi dua, untuk 1 (satu) mesin bor warna hijau merk ATS, 1 (satu) mesin bor warna hitam merah merk FUJIYAMA, 1 (satu) mesin ketam warna biru merk BENZ WERKZ, 1 (satu) mesin gerinda warna hijau merk MODERN disimpan oleh Terdakwa I sedangkan 1 (satu) mesin air warna merah merk SHARP disimpan oleh Terdakwa II. Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik toko bangunan yaitu Saudari Satina untuk mengambil 1 (satu) mesin bor warna hijau merk ATS, 1 (satu) mesin bor warna hitam merah merk FUJIYAMA, 1 (satu) mesin ketam warna biru merk BENZ WERKZ, 1 (satu) mesin gerinda warna hijau merk MODERN, 1 (satu) mesin air warna merah merk SHARP dan 2 (dua) ken minyak solar ukuran 20 liter. Akibat perbuatan para Terdakwa, Saudari Satina mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000- (lima juta rupiah). Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |