Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
634/Pid.Sus/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H ABDULLAH als DOLAH Bin (alm) ZAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 634/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6319/O.1.13/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH als DOLAH Bin (alm) ZAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia terdakwa ABDULLAH als DOLAH Bin (alm) ZAIDI Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar jam 09.00 sampai dengan jam 9.30 Wib  atau dibulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di TPS 10 di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, “pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan hukum memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) atau lebih TPS” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan  cara : --------------------------

  • Bermula Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar jam 09.00 Wib Terdakwa ABDULLAH datang ke TPS 10 Desa Kendawangan Kiri untuk mencoblos kemudian saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI memberikan 2 (dua) surat suara yaitu untuk pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur dan Bupati / Wakil Bupati Ketapang dan Terdakwa ABDULLAH masuk ke bilik suara untuk mencoblos selanjutnya Terdakwa ABDULLAH memasukan jarinya ke tempat tinta yang telah disediakan sebagai bukti bahwa Terdakwa ABDULLAH sudah mecoblos (menggunakan hak suaranya) , tidak lama setelah itu  sekitar jam 09.30 Wib Terdakwa  ABDULLAH datang kembali ke TPS 10 Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, dan pada saat itu Terdakwa ABDULLAH masuk ke dalam TPS 10 Desa Kendawangan Kiri dan mengatakan kepada saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI : “SURAT SUARA BUPATI / WAKIL BUPATI KETIKA PERTAMA KALI DIA MENCOBLOS ITU TIDAK ADA GAMBAR”, dan Terdakwa ABDULLAH mengatakan “BOLEH TIDAK SAYA COBLOS LAGI?”. Kemudian Terdakwa ABDULLAH  bersumpah atas nama ALLAH bahwa dirinya mendapatkan surat suara yang gambarnya kosong.
  • Kemudian saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI memberitahu kepada Terdakwa ABDULLAH bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan, dan saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARD mengatakan kepada Terdakwa ABDULLAH bahwa jika surat suara yang coblos pertama tidak ada gambar harus diberitahukan kepada saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARD selaku Ketua KPPS. Selanjutnya saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARD menyampaikan keinginan Terdakwa ABDULLAH untuk mencoblos kedua kalinya tersebut kepada para KPPS, PTPS dan para saksi paslon yang ada di TPS. -----------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa ABDULLAH mengatakan bahwa : “RUGILAH SAYA SATU SUARA” dan Kemudian Terdakwa ABDULLAH mengaku bahwa dirinya sudah ke kantor Desa dan Terdakwa ABDULLAH mengatakan kepada saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI bahwa pihak Desa menyampaikan agar permasalahan ini diselesaikan di TPS saja.----------------------------------------------------------------
  • Kemudian saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI menanyakan kepada para saksi dari pasangan calon Gubernur / Wakil Gubernur serta Bupati / Wakil Bupati dan kemudian para saksi mengatakan : “BAGAIMANA JIKA NANTI TERDAPAT SELISIH DARI SURAT SUARA GUBERNUR / WAKIL GUBERNUR DAN SURAT SUARA BUPATI / WAKIL BUPATI”. Selanjutnya saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI mengatakan bahwa : “JIKA TERDAPAT SELISIH MAKA DALAM PROSES PENGHITUNGAN SUARA SETELAH KOTAK SUARA DIBUKA MAKA SAYA AKAN MENGAMBIL 1 (SATU) SURAT SUARA BUPATI / WAKIL BUPATI SECARA ACAK, DAN JIKA TERDAPAT SURAT  SUARA YANG TIDAK ADA GAMBAR SESUAI DENGAN KETERANGAN SAUDARA ABDULLAH MAKA ITU AKAN DIMASUKKAN KE DALAM SURAT SUARA RUSAK”. Mendengar penjelasan tersebut para saksi pasangan calon menyetujui.  ---------------------------------------
  • Setelah adanya persetujuan rekan-rekan yang ada di TPS, saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARD memberikan surat suara Bupati / Wakil Bupati Ketapang kepada Terdakwa ABDULLAH. Sebelum surat suara saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARD berikan kepada Terfdakwa ABDULLAH saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARD membuka dulu surat suara tersebut untuk memastikan di surat suara tersebut terdapat foto pasangan Calon Bupati / Wakil Bupati Ketapang. Kemudian setelah itu surat suara tersebut saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARD berikan kepada Terdakwa ABDULLAH, kemudian Terdakwa ABDULLAH pergi ke bilik surat untuk mencoblos untuk kedua kalinya. Selanjutnya Terdakwa ABDULLAH memasukkan surat suara tersebut ke kotak yang berwarna biru yaitu kotak untuk surat Bupati / Wakil Bupati Ketapang..-
  • Bahwa adapun saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI mengizinkan Terdakwa ABDULLAH untuk melakukan pencoblosan yang kedua kalinya  dikarenaka Terdakwa ABDULLLAH terus mengatakan kepada saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI bahwa ingin coblos lagi, dan Terdakwa ABDULLAH merasa rugi 1 (satu) surat suara karena sebelumnya surat suara yang diperolehnya itu gambarnya kosong. Kemudian Terdakwa  ABDULLAH selalu mendekati saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI terus, sehingga saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI merasa khawatir. saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI juga merasa khawatir jika Terdakwa ABDULLAH tidak diberikan untuk mencoblos lagi maka akan terjadi keributan di TPS 10 yang akan dilakukan Terdakwa ABDULLAH. Dengan adanya rangkaian kejadian tersebut s saksi TIARA DEWI LESTARI Binti SYAIFUL ARDI merasa terintimidasi dengan yang dilakukan oleh Terdakwa  ABDULLAH.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.-----

Pihak Dipublikasikan Ya