Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
575/Pid.Sus/2024/PN Ktp DICKY ANWAR RIZALDI, S.H 1.ADRIANUS RIANDI Als RUDI Anak Laki-laki dari IPAI
2.PASKASIUS RANO ALS ACAP Anak Laki-laki dari ANTONIUS KEJOBAL
3.EDY SURYADI ALS PAK BLACK Anak Laki-laki dari NASUM (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 575/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5986/O.1.13/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ANWAR RIZALDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANUS RIANDI Als RUDI Anak Laki-laki dari IPAI[Penahanan]
2PASKASIUS RANO ALS ACAP Anak Laki-laki dari ANTONIUS KEJOBAL[Penahanan]
3EDY SURYADI ALS PAK BLACK Anak Laki-laki dari NASUM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal dan Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi 8A Blok E13 PT. PERAKASA TANI SEJATI, Desa Merimbang Jaya Kec. Sandai, Kab.  Ketapang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan yaitu berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. PERAKASA TANI SEJATI (PTS) sebanyak 1.420kg (Seribu empat ratus dua puluh) Kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai yang berniat ingin memanen buah sawit milik PT. PERAKASA TANI SEJATI kemudian mengajak Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal untuk memanen buah sawit di perusahan PT. PERAKASA TANI SEJATI dan kemudian Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal menjawab “ayok aku ikut” kemudian saya berkata “nanti jam 23.00 Wib saya jemput” kemudian Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai menuju ke perusahaan sawit PT. PERAKASA TANI SEJATI dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Setelah Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai sampai di Divisi 8A Blok E13 PT. PERAKASA TANI SEJATI, Desa Merimbang Jaya Kec. Sandai, Kab.  Ketapang, Prov. Kalbar selanjutnya Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai melakukan penen buah sawit sendirian, kemudian pada pukul 23.00 Wib Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai menjemput Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal dan membawa 1 (satu) keranjang gendong kemudian Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai kembali lagi ke tempat penanen buah sawit tersebut, setelah sampai kemudian Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai melanjutkan menen buah sawit sementara Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal melansir buah ke TPA pinggir jalan menggunakan 1 (satu) keranjang gendong tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 02.45 Wib Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai pergi meminta tolong kepada Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) untuk mengangkut buah sawit yang sudah Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai panen kemudian sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai sampai dirumah Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) dan Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai berkata “om ambilkan buah” kemudian Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) menjawab “iya” dan setelah itu  Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai kembali lagi ke Divisi 8A Blok E13. Kemudian pada pukul 03.30 Wib Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) sampai di Blok dan kemudian Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai dan Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal mengangkut buah sawit itu kedalam 1 (satu) unit Pikcup Granmax warna hitam sedangkan Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) berada didalam mobil, dan kemudian setelah selesai langsung pergi untuk menjual buah sawit tersebut namun ketika didalam perjalanan sekira pada pukul 05.00 WIB Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai, Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal dan Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) diamankan oleh pihak keamanan perusahaan  PT. PERAKASA TANI SEJATI.

Bahwa atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak security berdasarkan Slip Timbang PT. PERAKASA TANI SEJATI (PTS) tanggal 12 September 2024 yang ditimbang memiliki berat sebanyak 1.420kg (Seribu empat ratus dua puluh) Kilogram Tandan Buah Segar (TBS), yang mana para terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar milik PT. PERAKASA TANI SEJATI (PTS) dan tujuan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Atas perbuatan para terdakwa PT. PERAKASA TANI SEJATI (PTS) mengalami kerugian sebesar Rp3.976.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal dan Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi 8A Blok E13 PT. PERAKASA TANI SEJATI, Desa Merimbang Jaya Kec. Sandai, Kab.  Ketapang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa yaitu berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebanyak 1.420kg (Seribu empat ratus dua puluh) Kilogram, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. PERAKASA TANI SEJATI (PTS), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai yang berniat ingin mengambil buah sawit milik PT. PERAKASA TANI SEJATI kemudian mengajak Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal untuk mengambil buah sawit di perusahan PT. PERAKASA TANI SEJATI dan kemudian Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal menjawab “ayok aku ikut” kemudian saya berkata “nanti jam 23.00 Wib saya jemput” kemudian Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai menuju ke perusahaan sawit PT. PERAKASA TANI SEJATI dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Setelah Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai sampai di Divisi 8A Blok E13 PT. PERAKASA TANI SEJATI, Desa Merimbang Jaya Kec. Sandai, Kab.  Ketapang, Prov. Kalbar selanjutnya Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai melakukan penen buah sawit sendirian, kemudian pada pukul 23.00 Wib Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai menjemput Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal dan membawa 1 (satu) keranjang gendong kemudian Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai kembali lagi ke tempat penanen buah sawit tersebut, setelah sampai kemudian Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai melanjutkan menen buah sawit sementara Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal melansir buah ke TPA pinggir jalan menggunakan 1 (satu) keranjang gendong tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 02.45 Wib Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai pergi meminta tolong kepada Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) untuk mengangkut buah sawit yang sudah Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai ambil kemudian sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai sampai dirumah Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) dan Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai berkata “om ambilkan buah” kemudian Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) menjawab “iya” dan setelah itu  Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai kembali lagi ke Divisi 8A Blok E13. Kemudian pada pukul 03.30 Wib Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) sampai di Blok dan kemudian Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai dan Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal mengangkut buah sawit itu kedalam 1 (satu) unit Pikcup Granmax warna hitam sedangkan Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) berada didalam mobil, dan kemudian setelah selesai langsung pergi untuk menjual buah sawit tersebut namun ketika didalam perjalanan sekira pada pukul 05.00 WIB Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai, Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal dan Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) diamankan oleh pihak keamanan perusahaan  PT. PERAKASA TANI SEJATI.

Bahwa atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak security berdasarkan Slip Timbang PT. PERAKASA TANI SEJATI (PTS) tanggal 12 September 2024 yang ditimbang memiliki berat sebanyak 1.420kg (Seribu empat ratus dua puluh) Kilogram Tandan Buah Segar (TBS), yang mana para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar milik PT. PERAKASA TANI SEJATI (PTS) dan tujuan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Atas perbuatan para terdakwa PT. PERAKASA TANI SEJATI (PTS) mengalami kerugian sebesar Rp3.976.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP-------------

Pihak Dipublikasikan Ya